AD/ART ROBANI PP. NQ
BERITA ACARA
SIDANG TIM ROBANI NQ 1426 / 2005
Sidang dilaksanakan pada :
Hari :
Rabu
Tanggal : 23 Maret 2005
Jam :
08.00 s/d 16.30 (WIB)
Materi Pembahasan
ü Pemilihan
Pengurus Pusat Robithah Alumni Nurul Qadim Pereode 2005
ü Pengesahan
AD/ART ROBANI NQ 2005
Hadir Dalam Sidang
Bapak Aminuddin Kota Anyar
Bapak Syamsuddin Paiton
Bapak H. Su’udi Zuhri Paiton
Bapak Muzakki Abror Paiton
Bapak suki Ready Paiton
Bapak Suki Walid Paiton
Bapak Syarifuddin Banyu Glugur
Bapak Abd. Ghani Day Kota
Anyar
Bapak Juprianto Kota Anyar
Bapak Rofi’I Sahwi Kota Anyar
Bapak Syamsul Huda Besuk
Bapak Abd. Salam T Besuk
Bapak Rof’I Ready Pakuniran
Bapak Zainul Hasan Pakuniran
Bapak Musholli Ready Paiton
Bapak Hasibul Karomah Gading
Bapak Sholehuddin Ali Pakuniran
Bapak Toriman Paiton
Bapak Miftahul Jannah Gading
Muqaddimah
Segala puji
kita limpahkan keharibaan Allah SWT yang sampai saat ini kita masih di
anugerahkan kemampuan untuk menikmati hidup dan diberi kekuatan untuk
menjalankan kewajiban kita.
Sholawat
dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang telah
mewariskan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pegangan dasar umat Islam dalam menjalani
kehidupan.
Menata
sebuah perkumpulan (baca : organisasi) adalah sebuah keniscayaan yang
kehadirannya akan memanifes dan merefleksi pada kerja-kerja konkrit.
Bahkan jauh
sebelum itu, Imam Ali Ra. telah mengumandangkan satu jargon bahwa, betapa
kebenaran yang tidak tertata dengan baik akan dikalahkan oleh kebatilan yang
diatur dengan baik dan bagus.
Maka,
kehadiran seperangkat aturan pokok (AD/ART) sebagai landasan berfikir dan
berkreasi merupakan suatu yang bersifat urgen. Kiranya buku kecil ini akan
lebih sempurna jika ada saran dan kritikan dari teman-teman alumni yang tergabung
dalam ROBANI ALUMNI NURUL QADIM (ROBANI NQ).
Akhirnya,
mari kita bersama-sama membangun, mengembangkan Nurul Qadim sebagai salah satu
wadah penerus perjuangan Rasul menjadi lebih bemakna dan bergairah, tentu
dengan satu landasan pijak yaitu PERJUANGAN LI I’LAAI KALIMATILLAH dengan penuh
ketulusan dan ketabahan serta keteguhan.
AGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
ROBITHAH ALUMNI NURUL QADIM
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA
Pasal I
Organisasi ini bernama Commite Pondok Pesantren Nurul
Qadim, kemudian berganti nama Robithah Alumni Nurul Qadim
BAB II
AQIDAH
1. Organisasi ini dibentuk dan
diresmikan pada tanggal 27 September 2003 dengan nama Commite Pondok Pesantren
Nurul Qadim, kemudian pada tanggal 23 Maret 2005 berganti nama Robithah Alumni
Nurul Qadim yang disingkat ROBANI sampai waktu tidak tertentu.
2. Organisasi ini berada di bawah
naungan Pondok Pesantren Nurul Qadim.
BAB III
DASAR
Pasal 3
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
BAB IV
AQIDAH
Pasal 4
Organisasi ini beraqidah Islam menurut paham ahli
sunnah wal jama’ah dengan mengikuti dalah satu sari empat madzhab (Imam Hanafi,
Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Malik )
BAB V
Pasal 5
SIFAT
Organisasi ini bersifat keagamaan, kekeluargaan,
pengabdian, pendidikan dan bersifat internal.
BAB VI
Pasal 6
Lambang, stempel dan bendera akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga
BAB VII
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 7
- Organisasi
ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan mengkoordinir seluruh
Alumni PP. Nurul Qadim
- Sebagai
media komunikasi antar Alumni dengan PP. Nurul Qadim
- Sebagai
pelaksana program-program yang telah ditetapkan
BAB VIII
TUJUAN
Pasal 8
- Ikut
berpartisipasi mensukseskan program-program Pondok Pesantren Nurul Qadim
- Mencetak
pribadi muslim dan Alumni PP. Nurul Qadim yang bertaqwa, berilmu kreatif
dan bertanggung jawab dalam menagamalkan ilmu sesuai dengan tuntutan zaman
- Mengembangkan
meningkatkan kualitas dan kuantitas Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul
Qadim
- Mewujudkan
kedisiplinan berorganisasi dan keterampilan
BAB IX
USAHA-USAHA
Pasal 9
1.
Mengadakan kegiatan yang bersifat membina dan menumbuhkan kesadaran
anggota dalam meningkatkan ketaqwaan, keilmuan dan kreatifitas serta wawasan
yang di landasi keilkhlasan
2.
Menghimpun dana sumbangan Alumni yang tidak mengikat dan tidak terpaksa
3.
Membentuk kepanitiaan untuk program-program tertentu jika dibutuhkan
4.
Meningkatkan komunitas dan hubungan dengan organisasi lain, baik yang
ada di bawah naugan atau luar Pondok Pesantren Nurul Qadim
BAB X
KAUANGAN
Pasal 10
Keuangan di dapat dari :
a. Sumbangan dari Alumni yang tidak
mengikat dan Ikhlash
b. Bantuan lain yang halal, tidak
mengikat dan Ikhlas
Pasal 11
Hal-hal yang mengenai perincian keuangan akan didatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Organisasi ini beranggotakan semua Alumni PP. Nurul
Qadim
Pasal 13
Hal-Hal yang terkait dengan penerimaan anggota akan di
atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 14
Organisasi ini terdiri dari :
- Dewan Pengurus Pusat
Robithah Alumni Pondok Peantren Nurul Qadim ( DPP ROBANI NQ )
- Dewan Pengurus
Wilayah Robithah Alumni Nurul Qadim (DPW ROBANI NQ)
- Dewan Pengurus
Cabang Robithah Alumni Nurul Qadim (DPC ROBANI NQ)
BAB XIII
SUSUNAN PENGURUS
Paasl 15
Struktur
kepengurusan ROBANI NQ sebagai berikut :
- Dewan Penyantun
- Dewan Harian
- Dewan Pleno
- Pembantu Umum
BAB XIV
PERSIDANGAN
Pasal 16
Persidangan
ROBANI NQ terdiri dari :
- Sidang Harian
- Sidang Pleno
- Sidang Evaluasi
- Sidang Koordinasi
- Sidang Istimewa
- Rapat Besar
- Sidang tiem ROBANI
NQ
Pasal 17
Hal-hal
yang mengenai aturan dan peserta siding akan di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB XV
PEMBAHARUAN
Pasal 18
Organisasi
ini hanya bisa di buburkan melalui siding tiem ROBANI NQ yang di adakan khusus
untuk itu
Pasal 19
Jika
ROBANI NQ dibuburkan, maka semua kekayaan dan hal milik organisasi diserahkan
kepada Biro Tarbiyah Pondok Pesantren Nurul Qadim
BAB XVI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
- Anggaran dasar ini
tetap berlaku selama belum ada perubahan yang baru
- Anggaran dasar ini
bisa dirubah melalui tiem ROBANI NQ
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
- AD ini berlaku untuk
ROBANI NQ dan organisasi yang berada di bawah naungannya
- Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- ART ini disusun dan
di sahkan pada tanggal 23 Maret 2005 dalam Sidang Tiem ROBANI NQ yang
bertempat di rumah Bapak Syamsuddin Nahrawie, tepat pada pukul 16.30 (WIB)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ARTI LAMBANG
Pasal I
1.
Segi Lima :
Berarti bahwa organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD
1945 serta beraqidah Islam dengan menganut paham Ahli Sunnah wal jama’ah
2.
Tulisan ROBANI NQ di atas Bola Dunia
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bernama Robithah
Alumni Nurul Qadim yang disingkat ROBANI NQ yang bercita-cita tinggi
3.
Bola Dunia
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bersedia menyebarkan
agama islam ke seluruh dunia
4.
Masjid
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ satu dalam tujuan
yaitu “Li i’laai Kalimatillah”
5.
Empat Buah Kitab Terbuka Satu
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ mengaku madzhab yang
empat dan menganut salah satu mazdhab itu
6.
Sebuah Pena
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ adalah Alumni yang
tetap konsisten terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan